Jumat, 24 Oktober 2014

TUGAS 1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI

I.         Pengertian dan Teori Etika
       Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nlai, tata cara hidup yang baik, aturan yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain.
       Dalam pengertian ini etika persis sama dengan pengertian moralitas yaitu pengertian harfiahnya, etika dan moralitas sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana sebuah kebiasaan.
a.         Prinsip-prinsip etika
1.      Prinsip Keindahan
Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai keindahan dan menampakan seseatu yang indah dalam perilakunya.
2.      Prinsip Persamaan
Pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dan prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskriminatif atas dasar apapun.
3.      Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya dan biasanya berkenaan dengan nilai kemanusiaan.
4.      Prinsip Keadilan
Prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adail dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu menjadi hak orang lain.
5.      Prinsip Kebebasan
Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Untuk itu kebebasas individu diartikan sebagai kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihannya.
6.      Prinsip Kebenaran          
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.

b.         Basis teori etika
Etika Teleogi berasal dari bahasa Yunani, telos yang berarti tujuan, mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dua aliran etika teleologi yaitu egoisme etis dan utilitarianisme.

c.         Dilema etika
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku yang patut. Para auditor, akuntan dan pebisnis lainnya, menghadapi banyak dilema etika dalam karier bisnis mereka. Terlibat dengan klien yang mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan opini unqualified akan menimbulkan dilema etika jika opini unqualified tersebut ternyata tidak tepat untuk diberikan.

d.        Egoisme
Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat.
e.         Utilitarisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu atau dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
f.          Deontologi
       Istilah deontologi berasal dari kata Yunani deon, yang berarti kewajiban. Karena itu etika deontologi kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut etika deontologi, suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri.

g.         Virtue etros
Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.

II.      Perilaku etika dalam profesi akuntansi
a.         Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Sedangkan peran akuntan antara lain :
1.      Akuntan Publik
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2.      Akuntan Intern
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
3.      Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

b.         Ekspetasi publik
Seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektifitas serta kepentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

c.         Nilai-nilai etika vs teknik akuntansi/auditing
1.      Nilai-nilai etika
-          Integritas
-          Kerjasama
-          Inovasi
-          Simplisitas
2.      Teknik Akuntansi
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

d.        Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
1.      Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkna mutu informasi bagi pengambil keputusan
2.      Jasa atestasi adalah pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah suatu entitas sesuai dalam semual hal yang material. Jasa asestasi terdiri dari audit, pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati.
3.      Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk lain keyakinan.

III.   Kode etik profesi akuntansi
a.         Kode perilaku profesional
·         Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
·         Hindari menyakiti orang lain
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
·         Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
·         Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
·         Hak milik yang termasuk hak cipta dan hak paten
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
·         Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·         Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
·         Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau secara implisit saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

b.         Prinsip-prinsip etika : IFAC, AICPA, IAI
1.      Kode etik IFAC
·        Integritas
      Seorang akuntan profesional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatan dalam hubungan profesional dan bisnis.
·         Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain.
·         Kompetensi profesional atau bisnis
Seorang akuntansi profesional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku dalam memberikan layanan profesional.
·         Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagian hasil dari hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga.
·         Perilaku profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
2.      Kode etik AICPA terdiri atas dua bagian : bagian pertama berisi prinsip-prinsip etika dan pada bagian kedua berisi aturan etika (rules) :
·         Tanggung jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
·         Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·         Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi.
·         Objektifitas dan independensi
Seorang anggota harus memelihara objektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
·         Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknik profesi terdorong untuk secara terus-menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
·         Ruang lingkup dan sifat jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
3.      Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
·         Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
·         Objektifitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
·         Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan tekin yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

c.       Aturan dan interprestasi
          Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan etika profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
          Kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran kode etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.


SUMBER
Arens, Alvin A., Randal J. Elder dan Mark S. Basley. 2008. Auditing dan Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi. Jakarta: Erlangga.
Mayeni, Yeni Indra. 2001. Pengaruh Etika Profesi Auditor Dalam Pengambilan Keputusan.
Keraf, Sonny. 2005. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Pustaka Filsafat