I.
Pengertian dan Teori Etika
Etika
berasal dari kata Yunani ethos, yang
berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam pengertian ini etika berkaitan
dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan
nilai-nlai, tata cara hidup yang baik, aturan yang baik, dan segala kebiasaan
yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain.
Dalam
pengertian ini etika persis sama dengan pengertian moralitas yaitu pengertian
harfiahnya, etika dan moralitas sama-sama berarti sistem nilai tentang
bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah
diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud
dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama
sebagaimana sebuah kebiasaan.
a.
Prinsip-prinsip etika
1. Prinsip
Keindahan
Berdasarkan prinsip ini, manusia
memperhatikan nilai keindahan dan menampakan seseatu yang indah dalam
perilakunya.
2. Prinsip
Persamaan
Pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung
jawab yang sama dan prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskriminatif
atas dasar apapun.
3. Prinsip
Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku
individu untuk berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan
lingkungannya dan biasanya berkenaan dengan nilai kemanusiaan.
4. Prinsip
Keadilan
Prinsip ini mendasari seseorang
untuk bertindak adail dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu menjadi
hak orang lain.
5. Prinsip
Kebebasan
Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia
mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri
sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain.
Untuk
itu kebebasas individu diartikan sebagai kemampuan yang memungkinkan manusia
untuk melaksanakan pilihannya.
6. Prinsip
Kebenaran
Kebenaran
biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang
logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran
itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.
b.
Basis teori etika
Etika Teleogi
berasal dari bahasa Yunani, telos yang berarti tujuan, mengukur baik
buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan
itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dua aliran
etika teleologi yaitu egoisme etis dan utilitarianisme.
c.
Dilema etika
Dilema etika
merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat
keputusan mengenai perilaku yang patut. Para auditor, akuntan dan pebisnis lainnya, menghadapi
banyak dilema etika dalam karier bisnis mereka. Terlibat dengan klien yang mengancam
akan mencari auditor baru jika tidak diberikan opini unqualified akan
menimbulkan dilema etika jika opini unqualified tersebut ternyata tidak
tepat untuk diberikan.
d.
Egoisme
Egoisme
merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya
menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu
tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang
dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat.
e.
Utilitarisme
Berasal dari
bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu atau dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
f.
Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani deon,
yang berarti kewajiban. Karena itu etika deontologi kewajiban manusia untuk
bertindak secara baik. Menurut etika deontologi, suatu tindakan itu baik bukan
dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu,
melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri.
g.
Virtue etros
Memandang sikap
atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil
atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan
sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan
memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
II. Perilaku
etika dalam profesi akuntansi
a.
Akuntansi sebagai profesi dan peran
akuntan
Profesi
akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan
publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen. Sedangkan peran
akuntan antara lain :
1. Akuntan
Publik
Akuntan publik
atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang
memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2. Akuntan
Intern
Akuntan intern
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan
intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
3. Akuntan
Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar
dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
b.
Ekspetasi publik
Seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektifitas serta kepentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
c.
Nilai-nilai etika vs teknik
akuntansi/auditing
1. Nilai-nilai
etika
-
Integritas
-
Kerjasama
-
Inovasi
-
Simplisitas
2. Teknik
Akuntansi
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
d.
Perilaku etika dalam pemberian jasa
akuntan publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
bagi masyarakat, yaitu:
1. Jasa
Assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkna mutu informasi bagi pengambil keputusan
2. Jasa
atestasi adalah pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan
kompeten tentang apakah suatu entitas sesuai dalam semual hal yang material. Jasa
asestasi terdiri dari audit, pemeriksaan, review
dan prosedur yang disepakati.
3. Jasa
non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang
di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan
temuan atau bentuk lain keyakinan.
III. Kode
etik profesi akuntansi
a.
Kode perilaku profesional
·
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem
komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
·
Hindari
menyakiti orang lain
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
·
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
·
Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain dan prinsip-prinsip keadilan yang
sama dalam mengatur perintah.
·
Hak
milik yang termasuk hak cipta dan hak paten
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
·
Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·
Menghormati
privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
·
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau secara implisit saat
informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
b.
Prinsip-prinsip etika : IFAC, AICPA, IAI
1. Kode
etik IFAC
·
Integritas
Seorang akuntan profesional harus tegas dan jujur dalam semua
keterlibatan dalam hubungan profesional dan bisnis.
·
Objektivitas
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan atau pengaruh yang
berlebihan dari orang lain.
·
Kompetensi profesional atau bisnis
Seorang akuntansi profesional harus
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku
dalam memberikan layanan profesional.
·
Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagian hasil dari hubungan
bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga.
·
Perilaku profesional
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari
tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
2. Kode etik AICPA terdiri atas dua bagian : bagian
pertama berisi prinsip-prinsip etika dan pada bagian kedua berisi aturan etika (rules)
:
·
Tanggung
jawab
Dalam
menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
·
Kepentingan
Publik
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen
atas profesionalisme.
·
Integritas
Untuk
memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi.
·
Objektifitas
dan independensi
Seorang
anggota harus memelihara objektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya.
·
Kehati-hatian
(due care)
Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknik profesi
terdorong untuk secara terus-menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan.
·
Ruang
lingkup dan sifat jasa
Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku
profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
3.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC
·
Integritas
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
·
Objektifitas
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
·
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang
akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan
untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang
kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi dan teknik
terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional dan tekin yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
c. Aturan
dan interprestasi
Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan etika profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan
oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya
mekanisme pemrosesan pelanggaran kode etik oleh organisasi, apabila diperlukan,
terhadap anggota yang tidak menaatinya.
SUMBER
Arens, Alvin A., Randal J. Elder dan Mark S. Basley.
2008. Auditing dan Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi. Jakarta: Erlangga.
Mayeni, Yeni Indra. 2001. Pengaruh Etika Profesi
Auditor Dalam Pengambilan Keputusan.
Keraf, Sonny. 2005. Etika Bisnis Tuntutan dan
Relevansinya. Pustaka Filsafat