Senin, 10 November 2014

TUGAS 2

1.        ETIKA DALAM AUDITING
1.1     Kepercayaan publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti independensi auditor yang berkurang dan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun dikarenakan keadaan mereka yang berpikir sehat dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, seorang auditor harus mempunyai sifat yang jujur, bebas dari kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.

1.2     Tanggung jawab auditor kepada publik
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, diantaranya :
1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan objektif.
2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.      Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

1.3     Tanggung jawab dasar auditor
The Auditing Practice Committe, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, pada tahun 1980, memberikan ringkasan tanggung jawab auditor:
a.       Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
b.      Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan.
c.       Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d.      Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

1.4     Independensi auditor
Independensi adalah keadaaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002:26). Auditor harus bersikap independen artinya tidak mudah dipengaruhi karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk umum. Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
a.       Independensi dalam Fakta
Auditor harus mempunyai kejujuran tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b.      Independensi dalam Penampilan
Pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit
c.       Independensi dari sudut Keahliannya
Independensi dari sudut pandang keahlian berkaitan erat dengan kecakapan profesional auditor

1.5     Peraturan pasar modal dan regulator mengenai indepedensi akuntan publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.      Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2.      Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3.      Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4.      Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
          Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
          Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)    Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b)   Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c)   Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d)    Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e)    Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

2.        ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
2.1     Tanggung jawab akuntan pajak
IRS mengemukakan bahwa tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Suatu pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja. Hal tersebut harus terdiri dari Kongres, Administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah pada masyarakat yang luas, tetapi bekerja sama ke arah tujuan umum.
Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas pajak sistem pajak yang tertinggi.
Aturan etika fundamental dalam prkatik perpajakan pada tingkat etika personal adalah prktisi pajak harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan. Disamping itu praktisi harus bertanggung jawab tidak menyediakan informasi yang salah untuk pemerintahan.

2.2     Etika akuntan pajak
Dalam kaitannya dengan etika akuntan pajak, AICPA mengeluarkan Statement on Responsibilities in Tax Practice (SRTP), adapun isinya sebagai berikut:
SRTP (Revisi 1988) No 1     : Posisi pengembalian pajak
SRTP (Revisi 1988) No 2     : Jawaban pertanyaan atas pengendalian
SRTP (Revisi 1988) No 3     : Aspek prosedur tertentu dalam menyiapkan pengembalian
SRTP (Revisi 1988) No 4     : Penggunaan estimasi
SRTP (Revisi 1988) No 5     : Keberangkatan dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan didalam  suatu kelanjutan administrative atau keputusan pengadilan
SRTP (Revisi 1988) No 6     : Pengetahuan Kesalahan : Persiapan kembalian
SRTP (Revisi 1988) No 7     : Pengetahuan Kesalahn : Cara kerja administrasi
SRTP (Revisi 1988) No 8     : Format dan isi nasihat pada klien

2.3     Kompleksitas aturan perpajakan vs tuntunan klien
   Pajak secara klasik memiliki dua fungsi, yaitu:
1.    Fungsi Bujeter
Fungsi pajak untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara, dengan maksud untuk mebiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
2.    Fungsi Reguleren
Fungsi pajak untuk mengatur suatu keadaan dalam masyarakat di bidang sosial, ekonomi maupun politik sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 23 ayat 2, meneyebutkan “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UU.” Dari sana dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi luas yaitu sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi,pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi.
Berikut adalah kasus yang mencerminkan kompleksitas aturan perpajakan vs tuntutan klien:
1.      Jeratan pajak ganda pada dividen
Ada pembeda subjek pajak yaitu subjek pajak badan dan subjek pajak perorangan. Masalah dalam pajak dividen adalah terjadi economic double taxation yaitu, sebelum dividen dibagi kepada pengusaha yaitu merupakan laba perusahaan yang dikenakan pajak atau disebut dengan pajak korporat. Namun ketika dibagi lagi kepada pemegang saham di korporat, pemegang saham itu harus dikenakan pajak lagi. Inilah yang disebut dengan pajak ganda.
2.      Sengketa pajak
Jika terjadi dispute makan hitungan wajik pajak (WP) dengan petugas pajak berbeda. Pada UU KUP 2000 kewenangan aparat Fiscus terlalu luas. Jika terjadi sengketa SPT, maka yang akan dipakai dalam hitungan adalah hitungan aparat pajak dan hitungan itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP sbesar 50% dari hitungan petugas pajak sebelum bisa dibawa kepada pengadilan pajak. Jika hitungan WP yang dinyatakan pengadilan benar maka WP berhak menerima restitusi.
Jika uang restitusi jumlahnya milyaran jelas saja mengganggu cash flow para pengusaha. Inilah persoalan dalam dispute antara WP dengan aparat pajak.  Untungnya, dalam UU KUP 28/2007 perhitungan SPT ditentukan secara bersama-sama.  Jika ada perbedaan klaim angka, maka yang lebih dahulu dipakai adalah klaim WP. Sebelum masuk ke pengadilan pajak, WP hanya cukup membayar sebesar 50 persen dari klaim hitungan WP sendiri.

SUMBER:
Soekrisno, Agoes. 2004. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Akuntan       Publik.Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta
Tessy Octoviana. 2001. Pemahaman Kode Etik Akuntan. Jakarta