Selasa, 01 Mei 2012

BAB VII Kebijaksanaan Pemerintahan


BAB VII
Kebijaksanaan Pemerintah

A.   Kebijaksanaan Selama

a.    Periode 1966 – 1969
        Kebijaksanaan pemerintah pada masa ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan semua sektor dari unsur-unsur peninggalan pemerintahan Orde Lama, terutama dari paham komunis. Selain itu masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pernerintah dalam rnengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi. Kebijaksanaan ini cukup berhasil menekan  inflasi dari ± 650 %  menjadi hanya  ±10 %  saja suatu prestasi ekonomi yang  tidak kecil.

b.    Periode Pelita I
       Kebijaksanaan pada periode Pelita pertama ini dimulai dengan:
       Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai penyempumaan tata niaga bidang eksport dan import
       Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
* Kestabilan harga bahan pokok
* Peningkatan nilai ekspor
* Kelancaran impor
* Penyebaran barang di dalam negeri

c.    Periode Pelita II
        Periode ini diisi dengan kebijaksanaan mengenai :
Perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah, disamping untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil ( KIK ).
Ω        Kebijaksanaan Fiskal, dengan cara penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekpor di pasar dunia, serta untuk menggalakkan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri guna mendorong investasi dalam negeri.
Ω      Kebijaksanaan 15 Nopember 1978 ( KNOP 15 ), yakni kebijaksanaan di bidang moneter dengan tujuan untuk menaikkan hasil produksi nasional, serta untuk menaikkan daya saing komoditi ekspor yang pada masa ini menjadi lemah karena :
1.      Adanya inflasl yang besarnya rata-rata 34 %, sehingga komoditi ekspor Indonesia menjadi mahal di pasar dunia
2.      Adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979

d.   Periode Pelita III
        Periode ini diwamai dengan devisitnya neraca perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dan kuota oleh negara – negara pasaran komoditi ekpor Indonesia. Adapun kebijaksanaan kebijaksanaan pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam periode ini adalah:
¯  Peket Januari 1982, yang berisi mengenai tata cara pelaksanaan ekspor impor, dan lalu lintas devisa.
¯  Paket kebijaksanaan imbal beli ( counter purchase ) yang dikeluarkan untuk menunjang kebijaksanaan paket Januari di atas. Dalam kebijaksanaan ini tersirat keharusan eksportir maupun importir luar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama.
¯  Kebijaksanaan Devaluasi 1983. yakni dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$, dengan harapan :
• Gairah ekspor dapat meningkat, sehingga penerimaan negara menjadi lebih banyak
• Komoditi impor menjadi lebih mahal, karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya.
e.    Periode Pelita IV
                        Beberapa kebijaksanaan pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah:
¯  Kebijaksanaan INPRES No.4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
¯  Paket kebijaksanaan 6 Mei 1986 ( PAKEM ), yang dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sek:tor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal
¯  Paket Devaluasi 1986, tindakan ini ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun, Kebijaksanaan kali ini didukung dengan dilaksankannya pinjaman luar negeri
¯  Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986, yang merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal

f.     Periode Pelita V
            Kebijaksanaan pemerintah selama pelita V  lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan upaya kondusif guna mempersiapkan  proses tinggal  landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.
            Dari sekian banyak kebiksanaan ekonomi yang pernah, sedang dan akan dijalankan oleh pemerintah dengan dukungan semua pelaku ekonomi di Indonesia, apapun istilahnya dapat dikelompokkan ke dalam Kebijaksanaan Moneter dan Kebijaksanaan Fiskal.

3.     Kebijaksanaan Moneter
                        Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
                        Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang
                        Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang. Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi.

4.     Kebijaksanaan Fiskal
                        Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
                        Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran/Politik Anggaran:
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
         
SUMBER:

Jumat, 13 April 2012

BAB VI Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia


BAB VI
Peran Sektor Luar Negeri
 Pada Perekonomian Indonesia

A.   Perdagangan Antar Negara
                        Puluhan tahun yang lalu, ahli ekonomi telah menyatakan bahwa perdagangan luar negeri merupakan salah satu sumber kekayaan negara, sehingga jika suatu negara ingin mencapai kemakmuran. maka mutlak negara lersebut harus melakukan perdagangan dengan negara lainnya.
                        Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah :
1.      Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oleh komoditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus dilakukan impor dari negara yang memproduksinya.
2.      Tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar di luar negeri.
3.      Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi.
4.      Perdagangan antar negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingan-kepentingan politik lainnya.
5.      Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangankan tambahan keuntungan dan efisiensi dari dilakukannya tindakan spesialisasi produksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan/atau keuntungan berbanding.

B.   Hambatan Perdagangan Negara
                        Dengan mulai dicetusnya era perdagangan bebas maka hambatan - hambatan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi diantaranya adalah :



HAMBATAN TARIF
                        Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara ( komoditi import ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada dua jenis. yakni :
a.       Tarif Ad-volarem, yakni tarif yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor. Misalnya jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50 %, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $ 1000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500. Akibanya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ 1500.
b.      Tarif Spesifik, yakni tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi import seberat 1 ton akan dikenakan tarif senilai $ 500. Jika kita bandingkan dengan jenis tarif yang pertama maka terdapat perbedaan yang menyolok, yakni besarnya tarif akan sama meskipun nilai komoditi yang diimpor tidak sama, karena 1 ton komoditi impor tersebut bisa saja nilainya $ 5000, yang jika digunakan tarif ad-volarem akan dikenai tarif sebesar $ 2500 ( lebih besar dari tarif spesifiknya yang hanya $ 500 ).

HAMBATAN QUOTA
                        Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi negara peng-ekspornya. Indonesia sendiri pernah menghadapi kuota import yang diterapkan oleh sistem perekonomian Amerika .

HAMBATAN DUMPING
                        Dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini ( akhir: 1996 ). dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
HAMBATAN EMBARGO/SANKSI EKONOMI
                        Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerimaldikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain ( PBB ). Contoh yang masih hangat ditelinga adalah kasus Intervensi Irak, kasus Libia, dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.

C.   Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia
                   Seperti halnya bentuk neraca keuangan lazimnya, maka neraca pembayaran luar negeri Indonesia juga merupakan suatu bentuk pelaporan yang sistematis mengenai segala transaksi ekonomi yang diakibatkan oleh adanya kebijaksanaan dan kegiatan ekonomi di sektor luar negeri. Dengan demikian dalam neraca ini juga terdapat pos yang merupakan arus dana masuk ( umumnya ditandai dengan + ) dan ada pos yang merupakan arus dana keluar ( ditandai dengan - ).
                        Namun demikian secara ringkat pos-pos dalam neraca pembayaran luar
negeri Indonesia tersebut dapat. dikelompokkan ke dalam berikut ini :
ü  Neraca perdagangan, yang merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekpor dan impor barang baik migas maupun non-migas.
ü  Neraca jasa, merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegitan ekspor impor di bidang jasa.
ü  Neraca berjalan, merupakan basil penggabungan antara neraca perdagangan dan neraca jasa. Jika lebih banyak pos arus kas masuknya ( ekspor ) maka nilai neraca berjalan ini akan surplus, begitu pula sebaliknya.
ü  Neraca lau-lintas modal, merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan lalu-lintas modal pemerintah bersih (selisih antara pinjaman dan pelunasan hutang pokok) dan lalu-lintas modal swasta bersih, berikut lau-lintas modal bersih lainnya yang merupakan selisih penerimaan penanaman modal asing dengan pembayaran BUMN
ü  Selisih yang belum diperhitungkan.
ü  Neraca lalu lintas moneter, yang merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan perubahan cadangan devisa.

D.   Peran Kurs Valuta Asing
                            Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara misalnya Rupiah yang harus dikorbankan/dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing misalnya Dollar. Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara ( mata uang ) atau  lebih, tentunya sebagai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang di masing-masing negara.
                        Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut,            yaitu :
     Depresiasi, adalah turunya nilai tukar· Rupiah terhadap mata uang asing ( Dollar ). Misalnya tadinta l $ = Rp 2.350,- menjadi I $ = Rp 2.400,-. Dengan kata lain depresiasi Rupiah  menyebabkan semakin banyak Rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan l unit Dolar.
     Apresiasi, adalah  kebalikan dari Depresiasinya Rupiah. Dengan demikian jika Rupiah mengalami depresiasi ( mengalami penurunan nilai ) maka mata uang Dollar akan Apresiasi.
     Spot Rate, adalah  nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2 x 24 jam saja. Sehingga jika sudah  melewati batas waktu di atas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi. Sebagai contoh, jika pada tanggal 13 Desember 1996 kurs 1 $ = Rp 2.350,- maka setelah tan·ggal 15/12/96 misalnya, maka kurs tersebut sudah tidak berlalu lagi.

            Sumber

Selasa, 03 April 2012

BAB V anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)


BAB V
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)

A.   Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia
         Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah merupakan konsep perencanaa pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun. Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti dibawah ini :
• Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
• Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
                        Meskipun dari PELIT A ke PELIT A jumlah tabungan pemeiintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan (lihat tabel 5.1.), namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembagunan terhadap somber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai lebih besar dibanding pinjaman luar negeri.
                        Untuk menghindari terjadinya defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber dana dari luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group on Indonesia ) bukan lagi menjadi forum intemasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahimya CGI ( Consoltative Group on Indonesia ) kebutuhan pinjamar. Luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.

B.     Proses Penyusunan Anggaran
Secara garis besar proses penyusunan anggaran pembangunan Indonesia sebagai berikut :
¯  Penyususnan anggaran biasanya menggunakan tahun fiskal dan bukan tahun masehi, sehingga proses penyusunan oleh Departemen atau Lembaga pemerintah Non Departemen sedah dimulai pada tanggal I April tahun yang bersangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan ( DUK ) bagi angararan rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek ( DUP ) untuk anggaran pembangunan.
¯  Selanjutnya DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Angaran Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan diproses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga Nopember.
¯  Pada proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya dalam bulan Desember akan ditentukan batas atas (plafon) angaran untuk tahun anggaran yang bersangkutan dalam bentuk· RAPBN ( Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ).
¯   Pada bulan Januari, setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan Nota-keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan seperti yang tersirat dalam pasal 23 ayat (I) UUD 1945.
¯   Selanjtnya RAPBN tersebut akan dibahas oleh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Ketua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN.
¯  Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatan· (persetujuan) maka RAPBN untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam Undang-undang tentang Angaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran.
¯  Selanjtnya anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek ( DIP ) Deparetemen atau Lembaga Pemerintah yang bersangkutan

C.   Perkiraan Penerimaan Anggaran
         Secara garis besar sumberpenerimaan negara berasal dari :
©        Penerimaan Dalam Negeri
Setelah masa Orde Baru masih cukup menggantukan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam. Hal ini dapat dilihat dalam tabel berikut :

Perbandingan Sumber Penerimaan Dalam Negeri PELITA I – III

PERIODE
Penerimaan dalam sektor Migas
Penerimaan dalam sektor Non- Migas
Penerimaan bukan Pajak
Penerimaan total
Pelita I
35,7%
59,3%
5,0%
100%
Pelita II
55,1%
40,7%
4,2%
100%
Pelita III
67,2%
29,6%
3,2%
100%

         Namun dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu dikurangi. Untuk keperluan itu maka pemerintah menempuh beberapa kebijakan, diantaranya :
ü  Deregulasi bidang Perbankan (1 Juni 1983) yaitu dengan mengurangi peran bank sentral, serta lebih memberihak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menentukan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri.
ü  Deregulasi bidang perpajakan(UU baru, 1 Januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan negara
ü  Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap

©        Penerimaan Pembangunaan
Pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri (hutang bagi Indonesia ) tersebut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif.

D.   Perkiraan Pengeluaran
         Pengeluaran negara dikelompokan menjadi dua, yaitu :

     
Pengeluaran Rutin Negara
Pengeluaran Pembangunan
Untuk belanja pegawai
Untuk berbagai departemen / lembaga negara
     Untuk belanja barang
        Untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
     Untuk subsidi daerah otonom

   Untuk membayar bunga dan cicilan hutang dll



E.     Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara ada beberapa hal pokok yang diperhatikan. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :

       Pendapatan dalam Negeri dari Migas
Ω      Produksi minyak rata-rata perhari
Ω      Harga rata-rata ekspor minyak mentah
       Penerimaan dalam Negeri di Luar Migas
Ω      Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi
Ω      Bea masuk, cukai, bea materai, hasil penjualan BBM
       Penerimaan Pembangunan