BAB V
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)
A.
Perkembangan
Dana Pembangunan Indonesia
Dari segi perencanaan
pembangunan di Indonesia, APBN adalah merupakan konsep perencanaa pembangunan
yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.
Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti
dibawah ini :
•
Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
•
Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan
pengeluaran pembangunan
Meskipun dari PELIT A ke PELIT A jumlah
tabungan pemeiintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan terbesar, terus
mengalami peningkatan (lihat tabel 5.1.), namun kontribusinya terhadap
keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan.
Dengan kata lain ketergantungan dana pembagunan terhadap somber lain, dalam hal
ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun
terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai lebih besar
dibanding pinjaman luar negeri.
Untuk menghindari terjadinya defisit anggaran
pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber dana dari luar negeri, dan
meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group on Indonesia ) bukan lagi menjadi
forum intemasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di
Indonesia, namun dengan lahimya CGI ( Consoltative Group on Indonesia )
kebutuhan pinjamar. Luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.
B.
Proses
Penyusunan Anggaran
Secara garis besar proses penyusunan
anggaran pembangunan Indonesia sebagai berikut :
¯ Penyususnan
anggaran biasanya menggunakan tahun fiskal dan bukan tahun masehi, sehingga
proses penyusunan oleh Departemen atau Lembaga pemerintah Non Departemen sedah
dimulai pada tanggal I April tahun yang bersangkutan. Oleh keduanya usulan
rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan ( DUK ) bagi
angararan rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek ( DUP ) untuk anggaran pembangunan.
¯ Selanjutnya
DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan
disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Angaran Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK
dan DUP tersebut akan diproses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga
Nopember.
¯ Pada
proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan
penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya
dalam bulan Desember akan ditentukan batas atas (plafon) angaran untuk tahun
anggaran yang bersangkutan dalam bentuk· RAPBN ( Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara ).
¯ Pada bulan Januari, setelah RAPBN tersebut
dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan Nota-keuangan, akan
disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna
mendapat persetujuan seperti yang tersirat dalam pasal 23 ayat (I) UUD 1945.
¯ Selanjtnya RAPBN tersebut akan dibahas oleh
DPR bersama-sama dengan Menteri atau Ketua Lembaga yang bersangkutan melalui
Rapat Kerja Komisi APBN.
¯ Jika
dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatan· (persetujuan) maka RAPBN
untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan
dalam Undang-undang tentang Angaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun
Anggaran.
¯ Selanjtnya
anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam
bentuk Daftar Isian Proyek ( DIP ) Deparetemen atau Lembaga Pemerintah yang
bersangkutan
C.
Perkiraan
Penerimaan Anggaran
Secara
garis besar sumberpenerimaan negara berasal dari :
©
Penerimaan Dalam Negeri
Setelah
masa Orde Baru masih cukup menggantukan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi
dan gas alam. Hal ini dapat dilihat dalam tabel berikut :
Perbandingan Sumber Penerimaan Dalam
Negeri PELITA I – III
PERIODE
|
Penerimaan
dalam sektor Migas
|
Penerimaan
dalam sektor Non- Migas
|
Penerimaan
bukan Pajak
|
Penerimaan
total
|
Pelita
I
|
35,7%
|
59,3%
|
5,0%
|
100%
|
Pelita
II
|
55,1%
|
40,7%
|
4,2%
|
100%
|
Pelita
III
|
67,2%
|
29,6%
|
3,2%
|
100%
|
Namun
dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia maka mulai disadari bahwa
ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu dikurangi. Untuk keperluan
itu maka pemerintah menempuh beberapa kebijakan, diantaranya :
ü Deregulasi
bidang Perbankan (1 Juni 1983) yaitu dengan mengurangi peran bank sentral,
serta lebih memberihak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menentukan
suku bunga deposito dan pinjaman sendiri.
ü Deregulasi bidang perpajakan(UU baru, 1
Januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan negara
ü Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang
selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap
©
Penerimaan Pembangunaan
Pembangunan
yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan
ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya
bantuan luar negeri (hutang bagi Indonesia ) tersebut makin meningkat
jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas
sektor-sektor yang lebih produktif.
D.
Perkiraan
Pengeluaran
Pengeluaran negara
dikelompokan menjadi dua, yaitu :
Pengeluaran Rutin Negara
|
Pengeluaran Pembangunan
|
Untuk belanja pegawai
|
Untuk berbagai departemen / lembaga
negara
|
Untuk belanja barang
|
Untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
|
Untuk
subsidi daerah otonom
|
|
Untuk
membayar bunga dan cicilan hutang dll
|
E.
Dasar
Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil
perkiraan penerimaan negara ada beberapa hal pokok yang diperhatikan. Hal-hal
tersebut adalah sebagai berikut :
∂ Pendapatan
dalam Negeri dari Migas
Ω Produksi
minyak rata-rata perhari
Ω Harga
rata-rata ekspor minyak mentah
∂ Penerimaan
dalam Negeri di Luar Migas
Ω Pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi
Ω Bea
masuk, cukai, bea materai, hasil penjualan BBM
∂ Penerimaan
Pembangunan
Ω Penerimaan
bantuan program dan bantuan proyek
Sumber
Oh iya saya lupa.
BalasHapusterima kasih sudah mengingatkan saya