Selasa, 03 April 2012

BAB V anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)


BAB V
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)

A.   Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia
         Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah merupakan konsep perencanaa pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun. Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti dibawah ini :
• Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
• Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
                        Meskipun dari PELIT A ke PELIT A jumlah tabungan pemeiintah sebagai sumber pembiayaan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan (lihat tabel 5.1.), namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembagunan terhadap somber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai lebih besar dibanding pinjaman luar negeri.
                        Untuk menghindari terjadinya defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber dana dari luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group on Indonesia ) bukan lagi menjadi forum intemasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahimya CGI ( Consoltative Group on Indonesia ) kebutuhan pinjamar. Luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.

B.     Proses Penyusunan Anggaran
Secara garis besar proses penyusunan anggaran pembangunan Indonesia sebagai berikut :
¯  Penyususnan anggaran biasanya menggunakan tahun fiskal dan bukan tahun masehi, sehingga proses penyusunan oleh Departemen atau Lembaga pemerintah Non Departemen sedah dimulai pada tanggal I April tahun yang bersangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan ( DUK ) bagi angararan rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek ( DUP ) untuk anggaran pembangunan.
¯  Selanjutnya DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Angaran Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan diproses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga Nopember.
¯  Pada proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya dalam bulan Desember akan ditentukan batas atas (plafon) angaran untuk tahun anggaran yang bersangkutan dalam bentuk· RAPBN ( Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ).
¯   Pada bulan Januari, setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan Nota-keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan seperti yang tersirat dalam pasal 23 ayat (I) UUD 1945.
¯   Selanjtnya RAPBN tersebut akan dibahas oleh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Ketua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN.
¯  Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatan· (persetujuan) maka RAPBN untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam Undang-undang tentang Angaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran.
¯  Selanjtnya anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek ( DIP ) Deparetemen atau Lembaga Pemerintah yang bersangkutan

C.   Perkiraan Penerimaan Anggaran
         Secara garis besar sumberpenerimaan negara berasal dari :
©        Penerimaan Dalam Negeri
Setelah masa Orde Baru masih cukup menggantukan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam. Hal ini dapat dilihat dalam tabel berikut :

Perbandingan Sumber Penerimaan Dalam Negeri PELITA I – III

PERIODE
Penerimaan dalam sektor Migas
Penerimaan dalam sektor Non- Migas
Penerimaan bukan Pajak
Penerimaan total
Pelita I
35,7%
59,3%
5,0%
100%
Pelita II
55,1%
40,7%
4,2%
100%
Pelita III
67,2%
29,6%
3,2%
100%

         Namun dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu dikurangi. Untuk keperluan itu maka pemerintah menempuh beberapa kebijakan, diantaranya :
ü  Deregulasi bidang Perbankan (1 Juni 1983) yaitu dengan mengurangi peran bank sentral, serta lebih memberihak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menentukan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri.
ü  Deregulasi bidang perpajakan(UU baru, 1 Januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan negara
ü  Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap

©        Penerimaan Pembangunaan
Pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri (hutang bagi Indonesia ) tersebut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif.

D.   Perkiraan Pengeluaran
         Pengeluaran negara dikelompokan menjadi dua, yaitu :

     
Pengeluaran Rutin Negara
Pengeluaran Pembangunan
Untuk belanja pegawai
Untuk berbagai departemen / lembaga negara
     Untuk belanja barang
        Untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
     Untuk subsidi daerah otonom

   Untuk membayar bunga dan cicilan hutang dll



E.     Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara ada beberapa hal pokok yang diperhatikan. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :

       Pendapatan dalam Negeri dari Migas
Ω      Produksi minyak rata-rata perhari
Ω      Harga rata-rata ekspor minyak mentah
       Penerimaan dalam Negeri di Luar Migas
Ω      Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi
Ω      Bea masuk, cukai, bea materai, hasil penjualan BBM
       Penerimaan Pembangunan





1 komentar: