Rabu, 10 Desember 2014

TUGAS 3

Isu Etika Signifikan Dalam Dunia dan Profesi
1.      Bantuan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris atau pemegang saham utama perusahaan. Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu atau terlihat dapat mengganggu dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan.
Berikut ini merupakan beberapa contoh upaya perusahaan/organisasi dalam menghindari benturan kepentingan:
a. Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
b.  Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan penumpukan.
c.  Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpanan kegiatan pemeliharaan.
d.     Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
e.     Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, diluar pekerjaan dari perusahaan dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
f.  Mengungkapan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan, yaitu:
·         Kepada atasan langsung bagi karyawan
·         Kepada pemegang saham bagi komisaris, dan
·         Kepada komisaris dan pemegang saham bagi direksi
g.  Menghindari diri dari memiliki suatu kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada organisasi/perusahaan yang merupakan pesaing, antara lain:
·      Menghindari situasi atau pelaku yang dapat menimbulkan kesan atau spekulasi atau kecurigaan akan adanya benturan kepentingan
· Mengungkapkan atau melaporkan setiap kemungkinan (potensi) benturan kepentingan pada suatu kontrak atau sebelum kontrak tersebut disetujui.
·    Tidak akan melakukan investasi atau ikatan bisnis pada individu dan pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis dengan baik secara langsung maupun tidak langsung
h.   Tidak akan memegang jabatan pada lembaga-lembaga atau insitusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan  tertulis dari yang berwenang.

2.      Etika Dalam Tempat Kerja
Etika bisnis sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, serta untuk memberi citra positif pada perusahaan tempat anda bekerja. Meski ada sekelompok orang yang lebih mementingkan keterampilan teknis dan kecerdasan, namun sekarang makin banyak perusahaan yang lebih memilih karyawan yang mampu bertata krama dengan sejawat, terlebih pada klien. Seperti John Rockefeller “ kemampuan bertata kramaterhadap orang lain akan saya nilai lebih tinggi daripada kemampuan-kemampuan lain”.
Berikut akan disebutkan beberapa bentuk etika yang harus dilaksanakan dalam tempat kerja:
·         Menghormati budaya kerja di perusahaan
·         Menghormati senior dan lakukan sebagaimana mestinya tanpa bersikap berlebihan
·         Hormati privacy orang lain
·         Hormati cara pandang orang lain
·         Tangani beban pekerjaan masing-masing
·         Bersikap sopan terhadap seluruh orang yang ada di dalam perusahaan tersebut
·         Tidak semena-mena menggunakan fasilitas kantor

3.      Aktivitas Bisnis Internasional- Masalah Budaya
Bisnis Internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas-batas suatau Negara. Transaksi seperti ini merupakan transaksi bisnis yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Trade) ada juga yang menyebutnya sebagai pemasaran Internasional ayau International Marketing. Transaksi ini dilakuakan oleh suatu perusahaan dalam suatu negara dengan perusahaan di negara lain. Melakuakan Bisnis Internasional tentu aka banyak memiliki hambatan ketimbang pasar domestik. Negara lain tentu akan memiliki berbagai kepentingan yang sering kali menghambat terlakasananya taransaksi Bisnis Internasional. Disamping itu kebiasaan atau budaya negara lain tentu saja akan berbeda dengan negara sendiri.
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah seseuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.

4.      Akuntabilitas Sosial
Tujuan Akuntabilitas Sosial, antara lain:
1.  Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakan yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan.
2.    Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya mencakup: financial dan managerial social accounting, social auditing.
3.     Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu suatu perusahaan. Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian.

5.      Manajemen Krisis
Krisis dapat diartikan sebagai suatu waktu yang tidak stabil atau peryataan tentu suatu pekerjaan dimana suatu perubahan yang sangat menentukan menjadi tertunda. Krisis manajemen sebaiknya meliputi seni memindahkan resiko dan ketidakpastian dalam rangka untuk mencapai pengendalian yang (melebihi tujuan dasar). Secara umum, dapat dijelaskan bahwa penyebab krisis adalah:
a.       Sebab umum:
·         Gangguan kesejahteraan dan rasa aman
·         Tanggung jawab sosial diabaikan
b.      Sebab khusus
·         Kesalahan pengelola yang mengganggu lapisan bawah
·         Penurunan profit yang tajam
·         Penyelewengan
·         Perubahan permintaan pasar
·         Kegagalan atau penarikan produk
·         Regulasi dan deregulasi
·         Kecelakan atau bencana alam

SUMBER:
Agoes, Sukrisno dan I Cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: salemba Empat.
Joseph W. Weis, 1994, Bussinis Ethics A Managerial, Stakeholder Approach, Wadsworth Publishing Co,. California.
Tri Hendro Sigit P.,M.B.A., CFP “ Etika Modern’ K.  Bertens, 2000. Pengantar Etika Bisnis, Kanisius, Yogyakarta.


Senin, 10 November 2014

TUGAS 2

1.        ETIKA DALAM AUDITING
1.1     Kepercayaan publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti independensi auditor yang berkurang dan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun dikarenakan keadaan mereka yang berpikir sehat dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, seorang auditor harus mempunyai sifat yang jujur, bebas dari kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.

1.2     Tanggung jawab auditor kepada publik
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, diantaranya :
1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan objektif.
2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.      Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

1.3     Tanggung jawab dasar auditor
The Auditing Practice Committe, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, pada tahun 1980, memberikan ringkasan tanggung jawab auditor:
a.       Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
b.      Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan.
c.       Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d.      Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

1.4     Independensi auditor
Independensi adalah keadaaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002:26). Auditor harus bersikap independen artinya tidak mudah dipengaruhi karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk umum. Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
a.       Independensi dalam Fakta
Auditor harus mempunyai kejujuran tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b.      Independensi dalam Penampilan
Pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit
c.       Independensi dari sudut Keahliannya
Independensi dari sudut pandang keahlian berkaitan erat dengan kecakapan profesional auditor

1.5     Peraturan pasar modal dan regulator mengenai indepedensi akuntan publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.      Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2.      Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3.      Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4.      Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
          Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
          Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)    Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b)   Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c)   Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d)    Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e)    Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

2.        ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
2.1     Tanggung jawab akuntan pajak
IRS mengemukakan bahwa tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Suatu pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja. Hal tersebut harus terdiri dari Kongres, Administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah pada masyarakat yang luas, tetapi bekerja sama ke arah tujuan umum.
Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas pajak sistem pajak yang tertinggi.
Aturan etika fundamental dalam prkatik perpajakan pada tingkat etika personal adalah prktisi pajak harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan. Disamping itu praktisi harus bertanggung jawab tidak menyediakan informasi yang salah untuk pemerintahan.

2.2     Etika akuntan pajak
Dalam kaitannya dengan etika akuntan pajak, AICPA mengeluarkan Statement on Responsibilities in Tax Practice (SRTP), adapun isinya sebagai berikut:
SRTP (Revisi 1988) No 1     : Posisi pengembalian pajak
SRTP (Revisi 1988) No 2     : Jawaban pertanyaan atas pengendalian
SRTP (Revisi 1988) No 3     : Aspek prosedur tertentu dalam menyiapkan pengembalian
SRTP (Revisi 1988) No 4     : Penggunaan estimasi
SRTP (Revisi 1988) No 5     : Keberangkatan dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan didalam  suatu kelanjutan administrative atau keputusan pengadilan
SRTP (Revisi 1988) No 6     : Pengetahuan Kesalahan : Persiapan kembalian
SRTP (Revisi 1988) No 7     : Pengetahuan Kesalahn : Cara kerja administrasi
SRTP (Revisi 1988) No 8     : Format dan isi nasihat pada klien

2.3     Kompleksitas aturan perpajakan vs tuntunan klien
   Pajak secara klasik memiliki dua fungsi, yaitu:
1.    Fungsi Bujeter
Fungsi pajak untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara, dengan maksud untuk mebiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
2.    Fungsi Reguleren
Fungsi pajak untuk mengatur suatu keadaan dalam masyarakat di bidang sosial, ekonomi maupun politik sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 23 ayat 2, meneyebutkan “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UU.” Dari sana dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi luas yaitu sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi,pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi.
Berikut adalah kasus yang mencerminkan kompleksitas aturan perpajakan vs tuntutan klien:
1.      Jeratan pajak ganda pada dividen
Ada pembeda subjek pajak yaitu subjek pajak badan dan subjek pajak perorangan. Masalah dalam pajak dividen adalah terjadi economic double taxation yaitu, sebelum dividen dibagi kepada pengusaha yaitu merupakan laba perusahaan yang dikenakan pajak atau disebut dengan pajak korporat. Namun ketika dibagi lagi kepada pemegang saham di korporat, pemegang saham itu harus dikenakan pajak lagi. Inilah yang disebut dengan pajak ganda.
2.      Sengketa pajak
Jika terjadi dispute makan hitungan wajik pajak (WP) dengan petugas pajak berbeda. Pada UU KUP 2000 kewenangan aparat Fiscus terlalu luas. Jika terjadi sengketa SPT, maka yang akan dipakai dalam hitungan adalah hitungan aparat pajak dan hitungan itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP sbesar 50% dari hitungan petugas pajak sebelum bisa dibawa kepada pengadilan pajak. Jika hitungan WP yang dinyatakan pengadilan benar maka WP berhak menerima restitusi.
Jika uang restitusi jumlahnya milyaran jelas saja mengganggu cash flow para pengusaha. Inilah persoalan dalam dispute antara WP dengan aparat pajak.  Untungnya, dalam UU KUP 28/2007 perhitungan SPT ditentukan secara bersama-sama.  Jika ada perbedaan klaim angka, maka yang lebih dahulu dipakai adalah klaim WP. Sebelum masuk ke pengadilan pajak, WP hanya cukup membayar sebesar 50 persen dari klaim hitungan WP sendiri.

SUMBER:
Soekrisno, Agoes. 2004. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Akuntan       Publik.Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta
Tessy Octoviana. 2001. Pemahaman Kode Etik Akuntan. Jakarta

Jumat, 24 Oktober 2014

TUGAS 1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI

I.         Pengertian dan Teori Etika
       Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nlai, tata cara hidup yang baik, aturan yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain.
       Dalam pengertian ini etika persis sama dengan pengertian moralitas yaitu pengertian harfiahnya, etika dan moralitas sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana sebuah kebiasaan.
a.         Prinsip-prinsip etika
1.      Prinsip Keindahan
Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai keindahan dan menampakan seseatu yang indah dalam perilakunya.
2.      Prinsip Persamaan
Pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dan prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskriminatif atas dasar apapun.
3.      Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya dan biasanya berkenaan dengan nilai kemanusiaan.
4.      Prinsip Keadilan
Prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adail dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu menjadi hak orang lain.
5.      Prinsip Kebebasan
Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Untuk itu kebebasas individu diartikan sebagai kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihannya.
6.      Prinsip Kebenaran          
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.

b.         Basis teori etika
Etika Teleogi berasal dari bahasa Yunani, telos yang berarti tujuan, mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dua aliran etika teleologi yaitu egoisme etis dan utilitarianisme.

c.         Dilema etika
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku yang patut. Para auditor, akuntan dan pebisnis lainnya, menghadapi banyak dilema etika dalam karier bisnis mereka. Terlibat dengan klien yang mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan opini unqualified akan menimbulkan dilema etika jika opini unqualified tersebut ternyata tidak tepat untuk diberikan.

d.        Egoisme
Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat.
e.         Utilitarisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu atau dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
f.          Deontologi
       Istilah deontologi berasal dari kata Yunani deon, yang berarti kewajiban. Karena itu etika deontologi kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut etika deontologi, suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri.

g.         Virtue etros
Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.

II.      Perilaku etika dalam profesi akuntansi
a.         Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Sedangkan peran akuntan antara lain :
1.      Akuntan Publik
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2.      Akuntan Intern
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
3.      Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

b.         Ekspetasi publik
Seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektifitas serta kepentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

c.         Nilai-nilai etika vs teknik akuntansi/auditing
1.      Nilai-nilai etika
-          Integritas
-          Kerjasama
-          Inovasi
-          Simplisitas
2.      Teknik Akuntansi
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

d.        Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
1.      Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkna mutu informasi bagi pengambil keputusan
2.      Jasa atestasi adalah pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah suatu entitas sesuai dalam semual hal yang material. Jasa asestasi terdiri dari audit, pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati.
3.      Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk lain keyakinan.

III.   Kode etik profesi akuntansi
a.         Kode perilaku profesional
·         Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
·         Hindari menyakiti orang lain
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
·         Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
·         Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
·         Hak milik yang termasuk hak cipta dan hak paten
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
·         Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·         Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
·         Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau secara implisit saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

b.         Prinsip-prinsip etika : IFAC, AICPA, IAI
1.      Kode etik IFAC
·        Integritas
      Seorang akuntan profesional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatan dalam hubungan profesional dan bisnis.
·         Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain.
·         Kompetensi profesional atau bisnis
Seorang akuntansi profesional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku dalam memberikan layanan profesional.
·         Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagian hasil dari hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga.
·         Perilaku profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
2.      Kode etik AICPA terdiri atas dua bagian : bagian pertama berisi prinsip-prinsip etika dan pada bagian kedua berisi aturan etika (rules) :
·         Tanggung jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
·         Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·         Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi.
·         Objektifitas dan independensi
Seorang anggota harus memelihara objektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
·         Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknik profesi terdorong untuk secara terus-menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
·         Ruang lingkup dan sifat jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
3.      Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
·         Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
·         Objektifitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
·         Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan tekin yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

c.       Aturan dan interprestasi
          Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan etika profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
          Kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran kode etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.


SUMBER
Arens, Alvin A., Randal J. Elder dan Mark S. Basley. 2008. Auditing dan Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi. Jakarta: Erlangga.
Mayeni, Yeni Indra. 2001. Pengaruh Etika Profesi Auditor Dalam Pengambilan Keputusan.
Keraf, Sonny. 2005. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Pustaka Filsafat